Gojek dan Grab Buat Strategi Tangani Order Fiktif Ojek Online
Gojek dan Grab telah membuat strategi untuk menangani kasus order fiktif yang menimpa para mitra pengemudi. Ini lantaran kasus order fiktif makin marak setelah para Youtuber kerap membuat gurauan (prank) terhadap pengemudi ojek online.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki sistem yang kuat dan mampu menghentikan order fiktif, bahkan sebelum sampai ke pengguna aplikasi. Ia melanjutkan, pelanggan ataupun mitra pengemudi yang terbukti curang, termasuk order fiktif, bakal dikenakan sanksi.
"Sanksi mulai dari pemblokiran akun hingga diproses lebih lanjut melalui pihak berwajib," ujar Alvita kepada Katadata.co.id, kemarin (17/12).
Biarpun begitu, Alvita menyebut perusahaan belum memutuskan bakal menghapus fitur pembayaran tunai demi menangani order fiktif. "Namun, kami menganjurkan agar pengguna menggunakan GoPay demi merasakan manfaat keamanan dan kenyamanan layanan secara sepenuhnya," ujarnya.
(Baca: Viral Driver Ojol Korban Order Fiktif Meninggal, Begini Tanggapan Grab)
Dalam kesempatan yang berbeda, Head of Marketing GrabFood Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan pihaknya telah menyediakan jalur khusus komunikasi untuk mitra pengemudi yang menerima order fiktif. Nantinya, Grab akan menginvestigasi laporan itu.
Jika hasil penelusuran menunjukkan bukti-bukti akurat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Grab akan menghubungi mitra yang bersangkutan dan memberikan ganti rugi penuh. Selain itu, perusahaan akan meninjau aktivitas pelanggan.
“Grab akan mengambil langkah tegas berupa penangguhan hingga non-aktif akun pengguna Grab yang terbukti melakukan order fiktif,” ujar Hadi kepada Katadata.co.id, Senin (16/12) lalu.
Selain itu, Grab mengimbau pelanggan untuk menghargai kerja keras mitra pengemudi dalam menjalankan tugasnya. “Jika pelanggan menerima peredaran informasi yang melibatkan GrabFood, kami sarankan untuk selalu mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum meneruskannya ke pihak lain,” kata dia.
Hadi menyampaikan, pelanggan bisa melaporkan keluhan atau kasus order fiktif ke tim Customer Experience. Ia pun memastikan, perusahaannya segera menindaklanjuti laporan itu.
(Baca: Curhat Pengemudi Ojol Soal Maraknya Order Fiktif dan Aksi Prank)
Sebelumnya, media sosial sempat ramai dengan kabar pengemudi ojek online asal Yogyakarta, Landung, yang meninggal dunia pada Senin (9/12) lalu setelah menerima order fiktif. Grab pun menonaktifkan akun pengguna yang terbukti melakukan order fiktif terhadap Landung.
Landung merupakan pengemudi ojek online yang menjadi korban order fiktif GrabFood senilai Rp 423 ribu. Pesanan itu mencantumkan alamat Jalan Namburan, Bebakaran, Alun-Alun Utara, Yogyakarta. Namun, Landung tak menemukan si pemesan di jalan tersebut. Alhasil, makanan yang dibeli ia berikan ke Panti Asuhan di wilayah setempat.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono membenarkan kabar duka tersebut. "Kami turut berduka atas wafatnya teman kami, Landung, driver Grab asal Yogyakarta," ujar Igun kepada Katadata.co.id, Kamis (12/12) lalu.
Berkaca dari kasus Landung, Igun berharap proses ganti rugi atas order fiktif dari aplikator tidak dibatasi. Sebab, sepengetahuannya aplikator membatasi ganti rugi hanya sekali dalam sebulan.
Padahal, kasus order fiktif terhadap driver ojek online semakin marak. “Kami sulit untuk mengetahui apakah order yang dilakukan asli atau fiktif. Akhirnya, banyak yang terjebak. Kami menyesali apa yang terjadi di Yogyakarta, bahkan sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.
Igun usul agar aplikator dapat menindaklanjuti pelaku order fiktif. "Apalagi ini sudah berkali-kali terjadi, lalu pemesan juga sudah terdata dalam sistem aplikator, seharusnya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum," kata dia.
Aksi prank order fiktif pun sempat marak dilakukan oleh beberapa YouTuber seperti artis Nikita Mirzani, akun @hasanjr11, dan Joe Reny Vlog. Konsultan Hukum Robertus Ori Setianto mengatakan, pengemudi ojek online bisa melaporkan konten video prank tersebut.
"Kalau tidak ada persetujuan untuk mengunggah video, maka (YouTuber) bisa dituntut," kata Robertus.
(Baca: Grab dan Gojek Tanggapi Prank Order Fiktif Ojek Online oleh YouTuber)