OJK Pantau Modal Fintech dari Aliran Dana Pencucian Uang

Image title
28 Oktober 2019, 21:15
OJK, fintech
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau aliran modal fintech P2P lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau modal pada industri fintech (P2P) lending. Pasalnya, ada indikasi modal fintech didapat dari pencucian uang.

Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Startegis OJK, Inka B Yusgiantoro menyebut OJK memantau modal fintech melalui bank. "Jadi semua dana yang masuk untuk indutri P2P lending itu harus melalui bank, dan bank sudah sangat ketat itu monitoring-nya, jadi itu sudah termonitor dan kami pantau itu," ujar Inka di Jakarta, Senin (28/10). 

Advertisement

Meskipun banyaknya rekening yang tercatat pada sebuah bank, namun Inka yakin setiap bank memiliki mekanismenya tersendiri untuk meminimalisir tindak kejahatan pencucian uang. "Sejauh ini belum ada kejadian kan, ini berarti mekanisme dari bank," ujarnya.

OJK juga memiliki langkah pencegahan tindak pencucian uang dengan meminta penjelasan sumber dana kepada para petinggi perusahaan ketika meminta lisensi dari OJK. "Dari OJK itu kan ada penjelasan dulu, dananya dari mana. Untuk registrasi biasanya selama setahun untuk mendapat lisensi," kata dia.

Vice President of Enterprise Data Enterpeise Data Management Bank Mandiri Billie Setiawan menjelaskan pihak perbankan telah menyaring dana yang masuk untuk membiayai fintech, khususnya dana yang bersumber dari luar negeri. Mekanisme tersebut dilaksanakan untuk menepis isu yang beredar lantaran mayoritas modal fintech berasal dari luar negeri.

"Modal yang masuk pada perusahaan fintech telah melalui penyaringan berdasarkan aturan perbankan dan diawasi oleh OJK," kata Billie beberapa waktu yang lalu.

(Baca: BCA Target Pengguna Alipay & WeChat Pay Bisa Transaksi di RI Awal 2020)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement