Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri

Cindy Mutia Annur
26 September 2019, 21:11
Bekraf, ekonomi kreatif
ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Ilustrasi, perajin menyelesaikan kerajinan bingkai berbahan pasir pantai. Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif tidak akan menghalangi pelaku industri.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tak akan membatasi ruang kreasi pelaku industri. RUU Ekraf justru dapat mendorong industri tersebut terus tumbuh lebih besar.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan industri ekonomi kreatif bersifat sangat dinamis, apalagi di era digital saat ini. Makanya RUU Ekraf tak akan dibuat terlalu rinci agar tak membatasi pertumbuhan industri.

Advertisement

"Jadi nantinya bakal kami tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah," ujar Fadjar kepada Katadata di Jakarta, Kamis (26/9).

Pemerintah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan RUU Ekraf. RUU tersebut siap disahkan dalam waktu dekat.

(Baca: Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif Siap Disahkan)

Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih yang juga merupakan pimpinan tim pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR. Ia pun menjelaskan, UU Ekraf akan berperan penting.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement