Ada Aturannya, Taksi Online Berharap Bisa Masuk Area Ganjil Genap

Cindy Mutia Annur
9 September 2019, 16:44
ganjil genap, taksi online
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Ilustrasi, pemberlakukan perluasan area ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap mulai berlaku pada Senin (9/9). Pelaku usaha taksi online berharap dapat memasuki area ganjil genap.

Pemerintah resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap mulai hari ini (9/9) di 25 ruas jalan di Wilayah DKI Jakarta. Biarpun begitu, taksi online disebut-sebut dapat tetap memasuki area ganji genap.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan ada ketentuan terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. "Sehingga kami mendukung jika angkutan online dapat tetap masuk area ganjil genap untuk mengupayakan mengurangi kemacetan di ibu kota," ujar Alvita kepada Katadata, Senin (9/9).

Meski demikian, Alvita mengungkapkan pihaknya tetap terus berinovasi untuk menyesuaikan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta mitra pengemudi dalam penerapan aturan ganjil genap. “Untuk memastikan agar layanan GoCar kami dapat terus diandalkan pengguna, kami siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodasi perluasan rute ganjil genap," ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADO Sudarsono mengatakan, aturan ganjil genap tidak secara spesifik menyebutkan taksi online bebas memasuki zona ganjil genap. Namun ada ruang bagi aplikator untuk bisa masuk dalam zona ganjil genap seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 poin M tentang hak deskresi kepolisian.

Hak deskresi kepolisian juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat 1. "Kami berharap kepolisian dapat menerbitkan Tanda Khusus bagi Angkutan Sewa Khusus (taksi online) yang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 berupa stiker khusus," ujar Sudarsono melalui siaran pers, Senin (9/9).

(Baca: Gaspol dan Cyberjek, Dua Penantang Terbaru Gojek dan Grab)

Stiker tersebut sebagai penanda kendaraan tersebut adalah taksi online yang telah memenuhi persyaratan. Untuk menghindari penyalahgunaan stiker tersebut, asosiasi berharap agar Kepolisian bekerjasama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam pendistribusian stiker. Sebab, BPTJ memiliki data yang akurat terkait jumlah taksi online yang telah memiliki Kartu Pengawas (KP).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...