Tak Dapat Restu Kementerian ESDM, Harga Gas PGN Batal Naik

Image title
30 Oktober 2019, 20:15
PGN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Gas Negara (PGN). Kementerian ESDM membatalkan rencana PGN untuk menaikkan harga gas untuk industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengizinkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menaikkan harga gas untuk industri. Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan daya saing industri. 

Jika harga jual gas naik, maka biaya produksi industri dalam negeri bakal bertambah besar. Pemerintah pun membatalkan rencana PGN menyesuaikan harga gas untuk industri per 1 November 2019 nanti.

"Nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan produk yang sama dengan negara lain," ujar Djoko saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (30/10).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menurunkan harga jual gas di dalam negeri. Tujuannya mendorong pertumbuhan dan daya saing industri dibanding negara lain. Pasalnya, kontribusi gas terhadap biaya produksi cukup signifikan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan kontribusi gas terhadap biaya produksi industri bisa mencapai 20%-30%. Dengan demikian, kebijakan penetapan harga gas industri bakal berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

"Banyak pelaku usaha menanyakan komitmen pemerintah menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Johnny dalam Forum Diskusi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...