Aplikasi Online Percepat Izin Impor Barang Hulu Migas Jadi 15 Hari

Image title
14 Oktober 2019, 21:25
SKK Migas, Blok Migas
www.skkmigas.go.id
Ilustrasi, anjungan migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim aplikasi layanan satu pintu dapat memangkas waktu perizinan impor barang hulu migas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi Pelayanan Fasilitas Fiskal Satu Pintu atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yakin layanan tersebut bisa memangkas waktu perizinan impor barang hulu migas.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan waktu penerbitan izin impor barang bisa dipangkas dari 50 hari menjadi 15 hari kerja. Namun pengadaan barang impor hulu migas hanya untuk produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Kalau rig-rig yang kecil bisa dibikin di sini dan pipa yang kecil juga bisa di sini," kata Fatar di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/10).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan layanan aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan penerimaan negara dari hulu migas. Pasalnya, aplikasi layanan impor barang tersebut mampu membuat proses transaksi menjadi lebih mudah, paperles, serta efisien dalam pelaporan dan waktu.

"Kalau semua cepat, tepat, murah, terjangkau, layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor, sehingga penerimaan negara bisa tumbuh," ujar Mardiasmo berdasarkan keterangan tertulis, Senin (14/10).

(Baca: Kemenkeu Luncurkan Dua Aplikasi untuk Meningkatkan Investasi)

Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan (SKEP). Namun dengan aplikasi integrasi tersebut, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan atau sekali penyampaian hingga mendapat SKEP.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...