Percepatan Pembahasan RUU Minerba Dituding Terkait Hasil Pilpres

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Febrina Ratna Iskana
26 September 2019, 15:37
DPR, RUU Minerba
Ilustrasi, aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Percepatan pembahasan RUU Minerba dianggap balas budi para pemenang Pilpres kepada pengusaha pertambangan.

Pemerintah dan DPR secara riba-tiba mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). RUU Minerba tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Percepatan pembahasan RUU Minerba ditandai dengan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu (25/9) malam. 

Peneliti dari Auriga Nusantara Hendrik Siregar pun menduga percepatan pembahasan RUU Minerba merupakan bagian dari utang budi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada pengusaha yang kontrak pertambangannya akan segera habis.

"PT Adaro Energy Tbk misalnya, bagian dari kekuasaan Pilpres. Dia habis kontraknya, jadi butuh perpanjangan kontrak," kata Hendrik di Kantor Walhi, Jakarta, Kamiss (26/9).

(Baca: DPR Dinilai Belum Maksimal Mereformasi Aturan Tambang dan Migas)

Adaro Energy merupakan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir pada 2022. Dengan RUU Minerba, izin Kontrak Karya (KK) atau PKP2B dapat diperpanjang dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan kontrak pun dapat dilakukan tanpa harus memenuhi syarat pencadangan kawasan nasional. Hendrik pun menyebut pemerintah berencana memperpanjang kontrak Adaro dengan kontrak baru berbentuk IUPK.

Hendrik mencatat ada 25 PKP2B dan 5 KK yang akan habis kontrak dalam periode 2020-2025. Beberapa perusahaan yang akan habis kontraknya seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Freeport Indonesia.

"Jadi ini kejar tayang sebelum kontrak habis," ujar dia.

Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi tudingan RUU Minerba yang diduga akan menguntungkan perusahaan batu bara yang akan habis masa kontraknya. Head of Corporate Communication Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Katadata.co.id.

Sedangkan Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah pihaknya akan diuntungkan dalam pembahasan RUU Minerba. "Freeport sudah IUPK," kata Riza.

Head of Corporate Communication Indika Energy Tbk Leonardus Herwindo mengatakan pihaknya terus mengikuti proses pembahasan RUU Minerba. "Pembahasan dan keputusan terhadap RUU Minerba akan memberikan kepastian terhadap investasi dan kegiatan usaha di Indonesia," kata Leonardus.

(Baca: Empat Poin Revisi PP Pertambangan Dinilai Langgar Konstitusi)

Pembahasan RUU Minerba Didesak Dihentikan

Anggota koalisi yang juga Manajer Advokasi dan Pengembangan Program Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho mengkhawatirkan anggota DPR dan pemerintah akan menyelundupkan sejumlah pasal bermasalah. Makanya pembahasan RUU Minerba dikebut sebelum pergantian legislatif.

Opsi lainnya, anggota DPR akan menunda pengesahan RUU Minerba hingga terpilih legislatif yang baru. Setelah itu, anggota DPR periode berikutnya hanya bertugas mengesahkan beleid tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...