BPMA Belum Tutup Sumur Ilegal yang Semburkan Gas di Aceh

Image title
22 Agustus 2019, 15:13
BPMA, Medco
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, warga dan petugas beraktivitas di sekitar lokasi terbakarnya pengeboran minyak illegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4).

Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) belum menutup sumur ilegal yang sempat mengeluarkan semburan gas di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh. Alasannya BPMA masih berkoordinasi lintas sektor untuk menutup sumur tersebut.

BPMA perlu berkordinasi untuk finalisasi survei lapangan sebelum menutup sumur. Biarpun begitu, Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah berjanji akan segera menutup sumur ilegal tersebut.  

"Dalam waktu dekat ini, masih menunggu keputusan tim," kata Radhi saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (22/8).

BPMA harus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk analisis dan persiapan teknis penutupan sumur. Apalagi biaya penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemprov Aceh atau Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan untuk penutupan sumur, BPMA akan menggandeng Medco E&P Malaka. Medco dilibatkan karena wilayah kerjanya dekat dengan lokasi semburan gas tersebut.

(Baca: Serba Sulit Tangani Pengeboran Minyak Ilegal)

Di samping itu, BPMA akan mengindentifikasi sumur-sumur tua yang sudah tak berproduksi lagi yang berpotensi dijadikan aktivitas pengeboran ilegal. Hal ini untuk mencegah pengeboran ilegal.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...