Menteri ESDM Terus Dorong Penurunan Harga Gas untuk Industri dan PLN

Image title
Oleh Verda Nano Setiawan - Febrina Ratna Iskana
26 Juni 2020, 16:41
esdm, harga gas, industri
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong implementasi penurunan harga gas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM berupaya menyelesaikan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG). Dengan begitu, industri bisa mendapatkan penurunan harga gas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta tujuh side letter kontrak bagi hasil (PSC) migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Total volume gas yang ditandatangani dari LoA itu mencapai 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD). Selain itu, ada penandatanagan 11 perjanjian implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD. Sehingga total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga hingga hari ini, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan, mencapai 1.223,03 BBTUD.

Secara detail, Arifin mengatakan implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu telah dilakukan untuk volume sekitar 822,3 BBTUD. Jumlah tersebut terdiri dari 300 BBTUD sesuai PJBG, 476 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani sebelumnya, serta 46,3 BBTUD dari LoA yang ditandatangani pada hari ini.

"Untuk kelistrikan sampai hari ini telah diimplementasikan untuk 400,73 BBTUD gas bumi, terdiri dari 102 BBTUD sesuai PJBG saat ini, 85 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani sebelumnya, dan 213,73 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani hari ini," ujar Arifin dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/6).

Lebih lanjut, Arifin memberikan apresiasi kepada tujuh KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.

"Selain itu, kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara penjual dan pembeli gas," ujar Arifin.

Dia pun berharap implementasi penurunan harga gas tersebut dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. "Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, serta penyerapan tenaga kerja," katanya.

(Baca: ConocoPhillips Harap Batas Minimal Pembelian Gas Industri Tak Dihapus)

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto berharap implementasi penurunan harga gas tersebut dapat menjamin pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak. "Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Dwi.

Hingga saat ini terdapat 25 LoA yang telah ditandatangani antara penjual dan pembeli industri dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...