Gubernur Babel dan DPD RI Ajukan Uji Formil UU Minerba ke MK Hari ini

Image title
10 Juli 2020, 13:53
uu minerba, pertambangan, minerba, undang-undang, mahkamah konstitusi
Katadata
Ilustrasi, kegiatan penambangan. Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Jika uji formli disetujui MK, beleid tersebut bisa batal secara hukum.

Sejumlah pihak mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba. Pembentukan beleid tersebut dinilai cacat secara formal hukum sehingga harus dibatalkan.

Adapun pihak-pihak yang mengajukan uji formil tersebut di antaranya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, Anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari IRESS, Budi Santoso dari IMW, Ilham Rifki Nurfajar selaku Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Andrean Saefudin selaku Ketua umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

Para pemohon dijadwalkan mendaftarkan uji formil UU Minerba pada hari ini, Jumat (10/7) siang. Permohonan disampaikan langsung ke Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perwakilan tim kuasa hukum pemohon Ahmad Redi mengatakan pihaknya harus mengajukan permohonan uji formil ke MK karena UU Minerba dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya terkait proses pembahasan UU Minerba antara DPR dan pemerintah.

Menurut Redi, pembentukan UU bisa dilanjutkan dari periode DPR sebelumnya ke periode DPR saat ini. Dengan catatan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas di periode sebelumnya.

Namun, menurut Redi, DIM UU Minerba belum pernah dibahas pada peride DPR RI 2014-2019. "Ada surat dari Komisi VII, Pak Sugeng, secara tertulis mengatakan DIM RUU Minerba belum pernah dibahas di DPR pada periode 2014-2019. Sehingga dia tidak bisa di-carry over," ujar Redi ke Katadata.co.id pada Kamis (9/10).

Dengan begitu, anggota DPR periode saat ini harusnya membahas RUU Minerba dari awal. Mulai dari perencanaan hingga pembahasan terkait beleid tersebut. "Tapi ini kan enggak. Itu yang membuat kami menilai rancangan UU Minerba cacat formil karena tidak memenuhi kriteria carry over sesuai UUD 1945 dan UU Pembentukan UU," kata Redi.

(Baca: Polemik RUU Minerba dan Angin Segar bagi Pengusaha Batu Bara)

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...