SKK Migas Sambut Baik Pembebasan PPN atas Penjualan LNG

Image title
2 September 2020, 14:48
insentif fiskal, pajak, lng, skk migas, migas
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo SKK Migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyambut baik insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atas penjualan LNG.

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri hulu migas. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas penjualan gas alam cair atau LNG.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyambut baik intensif tersebut. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Advertisement

Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. "Aturan itu menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik," kata Juru Bicara SKK Migas Susana Kurniasih dalam siaran pers pada Rabu (2/9).

Dia menjelaskan aturan pajak penjualan LNG sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN). Dalam aturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilaksanakan merupakan non barang kena pajak (BKP).

Namun, terbit Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2018 yang merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro. Keputusan tersebut menyatakan LNG berubah menjadi BKP yang dikenai PPN. "Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak Putusan MA ini," katanya.

Dampaknya yang ditimbulkan dari Putusan MA tersebut di antaranya, KKKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG wajib dikukuhkan sebagai PKP. Hal itu berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.

Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.

Dampak lainnya yaitu potensi kenaikkan subsidi atau tarif listrik. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN merupakan salah satu pihak Pembeli LNG yang harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement