Nasib Nasabah Gagal Bayar Jiwasraya serta Sangkaan ke OJK dan BUMN
Tekanan likuiditas dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdampak langsung kepada nasabahnya. Perusahaan asuransi plat merah tersebut akhirnya menunda pembayaran polis jatuh tempo atas produk bancassurance-nya.
Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Jiwasraya menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo sebagai komitmen pembayaran kepada nasabah.
Opsi pertama, memperpanjang polisnya selama satu tahun dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.
Namun setelah setahun berjalan, masih ada nasabah yang belum menerima pengembalian dana tersebut. Salah satunya Park Jihyeon (32), nasabah asal Korea Selatan, yang hingga kini belum menerima imbal balik dari Jiwasraya atas produk investasi JS Proteksi Plan.
Padahal, Park tidak memilih memperpanjang polisnya. "Selama ini belum (ada pengembalian dana)," katanya ketika dihubungi oleh Katadata.co.id, Selasa (12/11).
Kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut membuat Park kehabisan kesabaran dan akhirnya secara pribadi memutuskan untuk memasukan klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dana yang mengendap telah mencapai Rp 450 juta.
Park mengatakan dia baru menyampaikan klaim ke OJK setelah dia menunggu lama karena ada keterbatasanbahasa. Namun, saat ini dirinya telah meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia. "Kami tekan agar dibahas di acara ASEAN di Busan akhir bulan ini," katanya.
(Baca: Delapan Perusahaan Mau Terlibat Penyelamatan Jiwasraya)