DPR Segera Sahkan RAPBN 2020, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,3%

Agatha Olivia Victoria
23 September 2019, 21:20
RAPBN 2020, DPR
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Rencananya DPR akan sahkan RAPBN menjadi undang-undang pada Selasa (24/9).

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Selanjutnya, RAPBN tersebut akan disahkan menjadi UU.

Rencananya DPR akan mengesahkan RUU APBN 2020 dalam sidang paripurna pada Selasa (24/9). "Kami nyatakan RUU APBN 2020 disetujui dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU besok," kata Ketua Banggar DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja Banggar bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Dalam RAPBN 2020 yang akan disahkan, pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3%, inflasi 3,1%, nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar AS, dan tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,4%.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$63 per barel, dan lifting minyak bumi 755 ribu per barel/hari. Sedangkan angka pengangguran dipatok pada kisaran 4,8% - 5,0%, kemiskinan 8,5% - 9,0%, gini rasio 0,375 - 0,380 dan indeks pembangunan manusia di angka 72,51.

Dengan asumsi tersebut, target pendapatan negara dipatok sebesar Rp 2.233,2 triliun. Rinciannya, penerimaan dalam negeri yang berasal dari penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.865,7 triliun dengan rasio pajak (tax ratio) 11,56% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 367 triliun.

(Baca: Sri Mulyani Waspadai Lonjakan Harga Minyak Dunia)

Adapun penerimaan perpajakan dipatok lebih tinggi Rp 3,9 triliun dibanding usulan awal yang diajukan pemerintah. Hal ini lantaran target pajak penghasilan (PPh) migas dipatok naik Rp 2,4 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) bertambah Rp 300 miliar, dan cukai hasil tembakau naik Rp 1,2 triliun.

Target PNBP juga ditetapkan naik Rp7,7 triliun dibanding usulan dalam nota keuangan. PNBP terdiri dari pendapatan SDA Migas Rp 127,3 triliun dan kekayaan negara yang dipisahkan Rp 49 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...