Bank Dunia Soroti Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya

Image title
8 September 2019, 19:56
Bank Dunia
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo bank dunia. Bank Dunia menyoroti lemahnya sistem asuransi Indonesia dan konglomerasi keuangan. Terutama kasus gagal bayar AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Bank Dunia dalam paparannya bertajuk "Resiko Ekonomi Global dan Implikasinya terhadap Indonesia" pada September ini menyatakan sistem keuangan di Indonesia pada umumnya tahan terhadap guncangan. Tapi ada dua area yang memerlukan penanganan segera, yakni konglomerasi finansial dan lemahnya sektor asuransi Indonesia terutama dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Jiwasraya.

Bank Dunia menyebut Indonesia harus menjaga kredibilitas sitem keuangannya dengan cara mengatasi kelemahan sektor asuransi. Masalah yang muncul saat ini adalah dua perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar, yakni Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, tidak mampu memenuhi kewajibannya alias gagal bayar.

Advertisement

"Perusahaan tersebut mungkin menjadi tidak likuid dan membutukan perhatian segera," seperti dikutip dari paparan Bank Dunia pada Minggu (8/9).

Dalam kasus gagal bayar tersebut, Bank Dunia memproyeksi ada tujuh juta jiwa orang dengan lebih dari 18 juta polis yang terlibat. Mayoritas merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah.

Untuk memperbaikinya, Bank Dunia menyarankan agar ada analisis mendetail terhadap penilaian risiko dalam asuransi. Berdasarkan penilaian, perbaikan maupun resolusi harus dilaksanakan sesuai urutan aturan yang berlaku.

(Baca: Penyelamatan Jiwasraya, Mulai Surat Utang Hingga Bentuk Anak Usaha)

Area kedua yang jadi sorotan Bank Dunia adalah meningkatkan visibilitas risiko dengan menilai kesehatan dan ketahanan konglomerasi keuangan. Masalahnya saat ini adalah konglomerasi keuangan mewakili 88% aset perbankan.

Menurut Bank Dunia, ada kesenjangan parah dalam regulasi dan pengawasan konglomerasi keuangan. Pengawasan terpadu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkendala pengaturan tata kelola dalam aturan OJK. Selain itu, jangkauan hukum dan peraturan OJK tidak menjangkau konglomerasi keuangan tersebut.

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement