Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dan Spotify Mulai 1 Juli 2020

Image title
28 Mei 2020, 09:56
kementerian keuangan, kemenkeu, sri mulyani, pajak, spotify, netflix
Google Play Store
Ilustrasi, Netflix. Pemerintah akan menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix.

Kementerian Keuangan menyatakan produk-produk layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar tercipta keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, dalam negeri dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

Adapun pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital.

Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN 10%.

(Baca: Pemerintah Prediksi Tren Penurunan Penerimaan Pajak Terus Berlanjut)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...