Kisruh Masuknya Kookmin ke Bukopin Berlanjut, Bosowa Tolak Hasil RUPS

Image title
26 Agustus 2020, 07:21
bosowa, bukopin, perbankan, saham, pasar modal
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi, suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Bosowa menjelaskan alasan penolakan private placement Bukopin.

PT Bosowa Corporindo menolak rencana PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) untuk menambah modal dengan cara menjual saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Bosowa yang memiliki 23,39% saham Bukopin beralasan permodalan perusahaan sudah dalam kondisi yang baik.

Pasalnya, Bukopin baru saja melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue. "Jalankan dulu apa yang sudah ada. Yang sudah ada belum dijalankan, tiba-tiba mau dipaksakan lagi masuk ke sesuatu yang melanggar aturan," kata Direktur Utama Bosowa Rudhyanto kepada Katadata.co.id, Selasa (25/8).

Ia mengatakan rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bukopin berada di level 14,11% setelah mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 838 miliar. Modal itu didapat dari penawaran umum terbatas (PUT) V melalui skema rights issue pada akhir Juli 2020.

"Sudah sehat kan? Sekarang mau diapakan lagi? Belum juga dilihat kinerjanya (setelah rights issue), dilihat dulu dong," kata Rudhyanto.

Sebelumnya, Bukopin menerbitkan 4,66 miliar saham baru kelas B lewat rights issue. Bosowa Corporindo melaksanakan haknya dengan menyerap 1,09 miliar lembar saham baru selama masa perdagangan dan pemesanan tambahan saham. Sedangkan Kookmin Bank Co., Ltd. menyerap sekitar 2,97 miliar lembar saham dan sisanya pemegang saham publik mengambil haknya.

Dengan berakhirnya transaksi itu, Kookmin Bank menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 33,9%. Diikuti oleh Bosowa dengan porsi 23,4%, dan pemerintah 6,37%. Sedangkan pemegang saham publik dengan porsi kepemilikan dibawah 5% tercatat mencapai 36,33%.

Usai rights issue, Bukopin bakal melanjutkan aksi korporasi penambahan modal melalui private placement. Bukopin berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,24 miliar unit saham seri B dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 57,7% dari modal ditempatkan dan disetor.

Meski begitu, dalam prospektus ringkas yang disampaikan kepada Bursa melalui keterbukaan informasi, harga pelaksanaan private placement belum ditentukan. Namun, diperkirakan modal dasar Bukopin akan bertambah sekitar Rp 1 triliun menjadi Rp3,5 triliun. CAR pun diprediksi ada di level 17%.

Dalam rencana tersebut, KB Kookmin Bank Co., Ltd akan menjadi pembeli siaga dari penerbitan saham baru Bukopin. Dengan demikian, Kookmin akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin yang memiliki 67% dari seluruh saham BBKP.

Untuk menjalankan aksi korporasi berupa private placement, Bukopin harus mendapatkan restu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa 25 Agustus 2020. Bosowa yang hadir dalam rapat itu, menyatakan keberatan atas rencana private placement.

Meski begitu, Bosowa tidak bisa berbuat banyak dalam RUPSLB tersebut. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut hak suara Bosowa setelah menilai ulang pihak utama di lembaga jasa keuangan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Penilaian kembali terhadap pihak utama dilakukan OJK dalam hal terdapat indikasi keterlibatan atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, atau kompetensi yang terjadi pada LJK. OJK akan menentukan lulus atau tidaknya pihak utama tersebut dalam penilaian.

Jika pihak utama pemegang saham pengendali tidak lulus, OJK bisa melarang pihak utama melaksanakan tindakan sebagai pengendali. Selain itu OJK bisa melarang hak selaku pemegang saham dalam RUPS dan sahamnya tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS.

Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono mengatakan bahwa penilaian kembali dan pencabutan hak suara tersebut berhubungan dengan kewajiban-kewajiban Bosowa sebagai pemegang saham pengendali yang tidak dijalankan. "Maka ada sanksi hak suara tidak bisa digunakan. Tapi kepemilikan sahamnya Bosowa di Bukopin tetap," kata Rivan dalam konferensi pers secara virtual usai RUPSLB.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...