PHK di Sektor Manufaktur Meluas, Menteri Maman Ajak Eks Pekerja Jadi Wirausaha

Andi M. Arief
25 Maret 2025, 14:48
PHK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua kanan) bersiap untuk menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rapat kerja tersebut membahas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

Ringkasan

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan strategi Indonesia untuk memerangi penghindaran pajak melalui kesepakatan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang melibatkan lebih dari 42 negara, bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memungkinkan pengenaan pajak tambahan hingga 9% pada beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
  • Kesepakatan ini menandai komitmen Indonesia terhadap keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global, menciptakan kondisi yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, serta memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan domestik untuk memperluas ruang fiskal pemerintah.
  • Sri Mulyani menyatakan bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam MLI STTR, negara ini bersiap menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan hal tersebut diharapkan dapat melindungi basis pajak domestik seiring dengan upaya memobilisasi sumber daya domestik, meskipun implementasinya masih memerlukan proses ratifikasi pemerintah.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur dapat menjadi peluang untuk meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Menurutnya, rasio kewirausahaan Indonesia bisa melampaui target 3,4% dari total angkatan kerja.

"Di satu sisi, mungkin ada masalah di sektor manufaktur yang menyebabkan PHK. Namun, kami ingin menjadikan masalah ini sebagai peluang untuk mendorong korban PHK menjadi wirausahawan," ujar Maman di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/3).

Maman mencatat bahwa rasio kewirausahaan pada akhir tahun lalu mencapai 3,2% atau sekitar 4,86 juta orang. Dengan demikian, ia optimistis jumlah wirausaha pada tahun ini dapat bertambah sekitar 300.000 orang menjadi 5,17 juta orang.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan total buruh yang terkena PHK pada Januari 2025 mencapai 3.325 orang. Namun, angka tersebut berbeda dari catatan Katadata yang mencatat 14.768 orang terkena PHK pada kuartal pertama 2025. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan jumlah buruh yang terkena PHK telah mencapai 60.000 orang.

Meskipun ada PHK di beberapa sektor industri, Maman menekankan bahwa tidak semua sektor manufaktur mengurangi tenaga kerjanya pada awal tahun ini.

Dukungan Pembiayaan bagi Korban PHK

Sebagai solusi, Maman menyatakan bahwa pemerintah telah membuka akses pembiayaan untuk mendukung korban PHK agar beralih menjadi wirausahawan. Salah satu bentuk dukungan adalah insentif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peralatan senilai Rp 20 triliun.

Maman menekankan, kreditur KUR Peralatan tidak akan mendapatkan dana segar, karena bentuk KUR ini adalah alat produksi. Program ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia juga menambahkan bahwa KUR Peralatan dapat menjadi solusi alternatif bagi korban PHK yang ingin beralih ke sektor UMKM. "Ini akan memberikan efek positif terhadap peningkatan rasio kewirausahaan nasional," katanya.

Perbandingan Rasio Kewirausahaan dengan Negara Lain

Jumlah wirausahawan di Indonesia masih tergolong sedikit dibandingkan negara lain. Pada 2020, rasio kewirausahaan Indonesia hanya 3,47% dari total penduduk, jauh lebih rendah dibandingkan Singapura yang mencapai 8,76%. Malaysia dan Thailand sudah di atas 4,5%, sementara di negara maju, rata-rata rasio kewirausahaan mencapai 10-12%.

Sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausahawan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan sebesar 3,95% pada 2024. Namun, target ini gagal tercapai.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...