Menteri Maman Akan Percepat Penghapusan Kredit Macet UMKM Usai Lebaran 2025

Andi M. Arief
25 Maret 2025, 14:58
UMKM
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rapat kerja tersebut membahas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

Ringkasan

  • Menteri UMKM berencana mempercepat penghapusan utang UMKM setelah Idulfitri 2025 setelah RUPS BRI. Percepatan ini dimungkinkan setelah BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
  • Skema penghapusan utang UMKM memakai skema penghapusbukuan piutang bank, bukan menggunakan APBN. Penghapusan utang ini ditargetkan untuk 1 juta nasabah bank Himbara.
  • Kredit macet yang dihapuskan rata-rata di bawah Rp500 juta dengan pagu per UMKM sekitar Rp30 juta-Rp50 juta. Presiden berharap program ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut, serta memberikan akses perbankan bagi petani dan nelayan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman berencana mempercepat penghapusan utang UMKM setelah Idulfitri 2025. Percepatan tersebut dimungkinkan karena PT Bank Rakyat Indonesia Tbk telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kemarin, Senin (24/3).

Untuk diketahui, mekanisme pemutihan utang kepada 1 juta nasabah bank Himbara itu tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghapusan akan menggunakan skema penghapusbukuan piutang bank yang berujung pada penghapustagihan piutang.  

"Habis lebaran saya akan memanggil Direktur Utama BRI yang baru. Saya belum bisa jawab berapa target nilai hapus buku piutang pada paruh pertama tahun ini. Namun setelah kami konsolidasi dengan struktur BRI yang baru, kami akan melakukan konferensi pers," kata Maman di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/3).

Seperti diketahui, proses hapus tagih di bank membutuhkan beberapa langkah, seperti pengkajian perbankan, restrukturisasi piutang perbankan, dan beberapa mekanisme internal lainnya.

Sebelumnya, Maman mencatat rata-rata kredit macet UMKM dan akan dihapus berada di bawah Rp 500 juta. Dia menjelaskan rata-rata pagu per UMKM di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Proyeksi penghapusan utang kepada total 1 juta petani, nelayan dan pelaku UMKM mencapai Rp 14 triliun. Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu.

Maman sebelumnya membahas kelanjutan program tersebut dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Langkah penghapusan kredit macet tahap pertama ini akan berlaku untuk 70 ribu pelaku UMKM.

Mekanisme Penghapusan Kredit Macet Secara Permanen

Perbankan yang terlibat harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet secara permanen. Pertama, menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih. Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.

Selama ini, para petani dan nelayan tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...