Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024, Ini Daftar Penerimanya

Ferrika Lukmana Sari
29 November 2023, 07:35
Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset dibawah Rp4,8 mi
ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.
Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). Pemerintah tetap mengenakan tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen pada 2024 dengan omset dibawah Rp4,8 miliar setahun.

Tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dipastikan masih berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Mereka tetap bisa menikmati tarif PPh 0,5% sampai tahun pajak 2024.

Bahkan sampai tahun pajak 2025 dan seterusnya, dapat menggunakan perhitungan tersebut jika omzet UMKM tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sementara UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar menggunakan tarif normal.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Meski beleid tersebut berlaku sejak 2018 dengan masa 7 tahun atau berakhir 2024, namun keringanan pajak tersebut tidak berakhir sampai tahun 2024. Sebab, perhitungannya pada saat tahun UMKM terdaftar sebagai wajib pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 2024 dan memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka dapat memanfaatkan PPh 0,5% hingga 2030.

"Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak [ke depan] bagi UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tulis Prastowo dalam platform X, dikutip Rabu (29/11).

Upaya pemerintah meringan beban PPh UMKM cukup beralasan. Sebab, UMKM berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi 61,07% atau Rp 8.573,89 triliun terhadap PDB pada 2021.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja Indonesia serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Dengan kontribusi yang besar itu, pemerintah mendorong pertumbuhan usaha UMKM melalui keringanan pajak.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 triliun per tahun.

UMKM Penerima Tarif PPh 0,5%

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...