Jiwasraya Ingatkan Nasabah, Restrukturisasi Berakhir 31 Desember 2023
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengatakan, sampai dengan November 2023 lebih dari 99,6% pemegang polis telah mengikuti program Restrukturisasi Jiwasraya. Sementara sisanya diminta untuk segera mengikuti program tersebut sampai batas akhir 31 Desember 2023.
Adapun dari jumlah 99,6% nasabah, sekitar 84% kewajiban atau liabilitas polis telah direstrukturisasi. Kemudian dialihkan ke entitas baru, IFG Life untuk melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.
"Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus iktikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya," kata Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dilansir dari Antara, Kamis (14/12).
Lutfi menuturkan, masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti program Restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftar sebelum 31 Desember 2023.
Jika pemegang polis tetap menolak, maka polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terapkan Prinsip GCG
Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menuturkan pemerintah bersama manajemen Jiwasraya berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (GCG) sebagai landasan pada saat melaksanakan program Restrukturisasi Jiwasraya.
Penerapan GCG dilakukan sebagai wujud nyata dari pembenahan fundamental yang dilakukan manajemen Jiwasraya bersama pemerintah, dalam rangka mengembalikan sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
"Kami meyakini bahwa dengan adanya upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah ini akan menjadi titik balik, sekaligus katalisator yang positif terhadap penguatan terhadap sektor industri asuransi nasional ke depannya," ujarnya.
Program Restrukturisasi Jiwasraya dinilai merupakan program penyelamatan manfaat polis yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham dan manajemen Jiwasraya untuk menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan pemegang polis dan negara.
"Itu dilakukan karena kondisi keuangan likuiditas perusahaan yang terus tertekan sejak beberapa tahun terakhir," kata dia.