Cegah Corona Makin Meluas, OJK Minta BEI Persingkat Waktu Perdagangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempersingkat waktu operasional.
Mengutip siaran pers OJK, Selasa (24/3), permintaan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona makin meluas. Selain itu, langkah ini juga dilakukan seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Kepada BEI, OJK meminta untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Rinciannya, waktu perdagangan di BEI, dari hari Senin sampai dengan Jumat, dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama mulai dari jam 09.00 hingga 11.30 dan sesi kedua, dimulai dari jam 13.30 hingga 15.00.
(Baca: Pandemi Corona Dalam Negeri Meluas, IHSG Diramal Kembali Anjlok)