Bursa Anjlok, Hari ini Aturan Baru Auto Reject Berlaku Buat Saham IPO
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Jumat (13/3) bakal memberlakukan ketentuan batas bawah auto rejection asimetris seiring penurunan indeks harga saham gabungam (IHSG). Pada ketentuan baru ini, batas bawah auto rejection ditetapkan menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga, dari yang sebelumnya 10%.
Auto rejection merupakan penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek terkait penawaran tertinggi atau terendah atas saham di pasar reguler dan pasar tunai. Sehingga, harga saham tidak naik atau turun secara signifikan sesuai ketentuan bursa.
Sistem ini diberlakukan jika ada penawaran atau pembelian saham yang harganya naik lebih dari 35% atau turun 7% dari harga acuan. Ini berlaku untuk fraksi harga saham antara Rp 50-Rp 200 per saham.
(Baca: IHSG Diramal Kembali Turun, Ini Saran Analis)
Untuk fraksi harga saham antara Rp 200-Rp 5.000 per saham, juga akan ditolak secara otomatis permintaan harganya, jika naik lebih dari 25% atau turun 7% dari harga acuan.
Sementara, untuk fraksi harga saham lebih dari Rp 5.000 per saham, auto rejection akan berlaku jika sahamnya naik 20% atau turun sebesar 7% dari harga acuan. Hal berbeda jika mengacu pada auto rejection simetris, permintaan otomatis ditolak jika harga saham naik atau turun 20% untuk fraksi ini.
Selain itu, BEI juga akan mencabut relaksasi ketentuan auto rejection pada perdagangan perdana saham melalui skema initial public offering (IPO). Jika sebelumnya, harga saham perusahaan IPO bisa naik dua kali lipat dari persentase batasan auto rejection yang disebutkan sebelumnya. Mulai hari ini, ketentuan itu tidak berlaku lagi.
Bursa juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan. Dengan begitu, tidak tada saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan mulai hari ini.
(Baca: IHSG Jatuh di Bawah 5.000, OJK Tak akan Respons Berlebihan)
Hal ini berdampak perhitungan batasan auto rejection. Jika sebelumnya, dengan adanya pra-pembukaan perdagangan, maka bisa membentuk harga saat perdagangan saham dibuka pukul 09.00 WIB.
Maka harga yang dibentuk pada pra-pembukaan tersebut, menjadi acuan harga yang digunakan untuk auto rejection, bukan harga pada penutupan perdagangan sebelumnya. Kecuali, jika pada pra-pembukaan tak ada harga yang terbentuk, harga yang digunakan baru bisa mengacu pada penutupan perdagangan sebelumnya.
Dalam rilis resminya, BEI menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan seiring dengan tertekannya pasar saham dalam negeri. Tekanan itu,salah satunya datang sentimen global pasca diumumkannya wabah virus corona sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).
Akibat sentimen ini, IHSG ditutup turun 5,01% menjadi di level 4,895,74. Penutupan kemarin, lebih cepat sekitar 30 menit dari waktu normal. Sebab, berdasarkan ketentuan trading halt yang baru, jika IHSG turun 5% maka perdagangan dihentikan selama 30 menit.
Karena turunnya IHSG sebesar 5,01% terjadi tepat pukul 15.33 WIB, maka otomatis perdagangan hari itu selesai lebih cepat dari biasanya.