Kresna Aji Tawar 2 Kali Lipat Harga Saham SCBD yang akan Delisting
Proses PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) untuk menjadi perusahaan tertutup (delisting) secara sukarela di pasar modal terus bergulir. Terbaru, PT Kresna Aji Sembada mengumumkan akan melakukan tender sukarela untuk membeli 2,13 juta saham milik publik (setara 0,07%) dari total saham SCBD.
Dalam dokumen yang diunggah SCBD pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (12/2), dijelaskan bahwa saham tersebut akan dibeli dengan harga Rp 5.565 per sahamnya, sehingga total nilai tender mencapai Rp 11,85 miliar.
Harga yang ditawarkan tersebut merupakan harga premium karena lebih dari dua kali lipat dari harga saham SCBD saat perdagangannya dihentikan oleh Bursa yaitu Rp 2.700 per saham. Harga tersebut juga lebih besar 22,75% dari harga penilaian oleh Penilai Independen sebesar Rp 4.534 per saham.
Kresna Aji pun telah menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam rangka penawaran tender sukarela ini. Sumber dana yang dimiliki oleh Kresna Aji berasal dari deposito senilai Rp 12 miliar yang ditempatkan pada Bank Artha Graha International.
(Baca: Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa)
Sehingga, dengan dilaksanakannya tender sukarela ini, maka porsi saham milik Kresna Aji akan naik menjadi 8,93% dari sebelumnya 8,86%. Sedangkan saham milik publik menjadi 8,51% dari sebelumnya 8,58%. Adapun saham yang dimiliki oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) tetap sebesar 82,41%.
Selain itu, setelah dilakukan delisting secara sukarela, ada perubahan yang terjadi pada perusahaan properti tersebut. Menurut Kresna Aji, SCBD akan mengadakan perubahan anggaran dasar tapi tetap mempertahankan operasional perusahaan.
"Kami juga berkomitmen untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha SCBD dalam mencapai pertumbuhan yang diharapkan," tulis Kresna Aji dalam keterbukaan informasi.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, penawaran tender sukarela tersebut akan berlangsung selama 30 hari, mulai hari ini hingga 12 Maret 2020. Adapun pembayaran tender sukarela ini akan dilakukan pada 23 Maret 2020.
(Baca: Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD)
Sebelumnya, rencana delisting SCBD telah disampaikan melalui keterbukaan informasi pada pertengahan Juli tahun lalu. Bursa pun telah menghentikan perdagangan efek SCBD di pasar reguler dan tunai sejak 28 Juli 2017.
Lalu, menyusul penghentian di pasar negosiasi pada 17 Juli 2019. Penghentian perdagangan tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, di mana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.