Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa

Happy Fajrian
22 November 2019, 14:57
tps food, delisting saham,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham PT TPS Food Tbk terancam terdepak dari bursa karena sudah dihentikan perdagangannya selama 15 bulan sejak 5 Juli 2018. TPS Food hanya memiliki waktu hingga 5 Juni 2020 sebelum delisting paksa oleh bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) terancam didepak (delisting) dari bursa lantaran saham produsen makanan ringan bermerek “Taro” ini telah dihentikan perdagangannya selama lima belas bulan terakhir sejak 5 Juli 2018.

Artinya, saham berkode emiten AISA ini hanya memiliki waktu hingga 5 Juli 2020 sebelum terdepak secara paksa dari bursa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, saham perusahaan tercatat dapat dihapus karena dua faktor.

Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham perusahaan tercatat telah dihentikan perdagangannya atau suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

(Baca: TPS Food akan Dapat Suntikan Modal Rp 329 Miliar untuk Bayar Utang)

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis surat keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional perusahaan, Jumat (22/11).

Rentetan Masalah yang Mendera TPS Food

Seperti diketahui cukup banyak masalah yang mendera TPS Food dalam setahun terakhir. Berawal dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pembayaran bunga ke-21 obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 pada 4 Juli 2018. Setelah pengumuman itu  saham AISA mulai di-suspensi oleh bursa hingga saat ini.

Selain itu terjadi dualisme kepemimpinan di perusahaan produsen beras kemasan bermerek dan makanan ringan ini. Komisaris perusahaan menunjuk direksi baru, Hengky Koestanto, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018.

Namun keputusan ini ditentang direktur utama yang lama, Joko Mogoginta. Menurut dia RUPSLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, direksi yang sah dan berhak mengadakan RUPSLB adalah Joko Mogoginta.

(Baca: Kisruh TPS Food: Laporan Keuangan Ditolak Presdir Cabut dari RUPS)

Masalah dualisme kepemimpinan ini pun berkembang menjadi dugaan rekayasa laporan keuangan tahun buku 2017 yang dilakukan oleh direksi lama. Direksi versi komisaris mempublikasikan hasil audit investigasi kantor akuntan publik Ernest & Young (EY).

Dari laporan EY ditemukan adanya penggelembungan dana senilai Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap TPS Food pada laporan keuangan 2017. Selain itu juga ada penggelembungan Rp 662 miliar pada penjualan dan Rp 329 miliar pada EBITDA.

EY juga menemukan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari perusahaan kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.

Belum selesai urusan PKPU dan masalah dualisme kepemimpinan ini, giliran empat anak usaha TPS Food yang bergerak di bisnis beras dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keempat entitas anak tersebut yaitu PT Dunia Pangan dan tiga entitas anaknya PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul, dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

(Baca: Bisnis Beras TPS Food Pailit, Kinerja Perusahaan Diramal Tak Terganggu)

Dunia Pangan beserta tiga entitas anaknya tersebut dinyatakan pailit karena tidak bisa membayar pinjaman ke sejumlah kreditur sebesar Rp 3,8 triliun yang terdiri dari Rp 1,4 triliun utang kepada kreditur separatis, dan Rp 2,4 triliun kepada kreditur konkruen.

Baik TPS Food maupun anak usahanya di bisnis beras kemudian terlepas dari jerat kepailitan karena berhasil merestrukturisasi utang-utangnya. Perusahaan pun berencana menambah modal melalui private placement.

Namun rencana ini belum terlaksana lantaran OJK mengizinkan perusahaan melakukan penambahan modal dengan syarat laporan tahun buku 2017 yang harus dinyatakan ulang, dan laporan keuangan 2018. Hingga kini perusahaan belum menyampaikan dua laporan keuangan tersebut.

“Itu yang lagi kami kejar. Kalau bisa tahun ini juga. Targetnya awal Desember ini selesai, supaya suspensi (saham) bisa dibuka,” kata Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto pada 16 Oktober 2019.

(Baca: OJK Izinkan TPS Food Tambah Modal, Syarat: Laporan Keuangan 2017 & 2018)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...