Usai Ditegur OJK, Harga Saham Perusahaan Benny Tjokro Anjlok Terendah
Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) pada pedagangan hari ini, Kamis (7/11), terkoreksi 3,85% menjadi Rp 50 per saham atau harga terendah yang dapat diperdagangkan. Penurunan saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro terjadi sejak awal pekan ini dengan total penurunan hingga 45%.
Pada perdagangan hari ini, saham Hanson ditransaksikan sebanyak 26,63 juta saham dengan nilai transaksi Rp 1,33 miliar. Frekuensi perdagangan saham Hanson pada hari ini sebanyak 336 kali.
Sehari sebelumnya, penurunan harga saham Hanson turun hingga 35% menjadi Rp 52 per saham. Dengan penurunan tersebut, saham Hanson sempat dihentikan perdagangannya otomatis alias auto reject bawah.
(Baca: Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang)
Saham Hanson turun sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur Hanson karena dugaan menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Hanson menghimpun dana dari masyarakat sejak 2016, padahal perusahaan tersebut bukan merupakan bank.
OJK telah memerintahkan Hanson untuk mengembalikan dana yang dikumpulkan berikut iming-iming bunga yang mencapai 12%. Hanson pun memenuhi permintaan OJK dengan membuat iklan di media massa yang menyebutkan perusahaan sejak 28 Oktober 2019, tidak menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, atau sejenisnya.
Dalam iklan tersebut, Hanson menyatakan akan membayar seluruh pinjaman kepada individu tersebut pada saat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.
Dalam penjelasan yang diunggah dua hari yang lalu ke keterbukaan informasi, perusahaan membantah menghimpun dana namun menarik pinjaman dari masyarakat. Pinjaman tersebut jangka pendek dengan tenor di bawah 1 tahun. Bunganya berkisar antara 9% sampai 12%.
(Baca: Himpun Dana Ilegal, Hanson Diminta Kembalikan Triliunan Uang Nasabah)
Hingga Oktober 2019, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan Hanson sebanyak Rp 2,53 triliun yang berasal daro 1.845 pihak. Dengan tambahan beban bunga, kewajiban perusahaan per Oktober senilai Rp 2,67 triliun.
"Perseroan sepakat dengan Satgas Waspada Investasi dan berkomitmen untuk menyelesaikan pinjaman individual sesuai dengan jatuh temponya masing-masing pinjaman," tulis perusahaan melalui keterbukaan informasi tersebut.
Perusahaan mengatakan pembayaran bunga dan pokok tersebut tak akan mengganggu keuangan. Perusahaan mendapatkan dana dengan menjual properti di proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. Selain itu menjual tanah di luar proyek-proyek tersebut. "Sehingga tidak mengganggu jalannya proyek-proyek yang sedang kami kerjakan," tulis perusahaan.