Jasa Marga Harus Tiru Direksi BRI untuk Memperoleh Hak JORR S
KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta direksi Jasa Marga seharusnya berjuang mati-matian untuk memperoleh hak pengelolaan sepenuhnya kembali, atas jalan tol lingkar luar Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S). Dia mengatakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk seharusnya bisa seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang mempertahankan asetnya.
Sebagaimana diketahui, lewat keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 515/2014, Jasa Marga terancam kehilangan haknya atas pengelolaan JORR S. Menteri PU memberikan sebagian hak tersebut kepada PT Marga Nurindo Bhakti. Padahal Dahlan menganggap perusahaan ini dan pemiliknya sudah dua kali merampok negara lewat tol tersebut. (Baca: Jasa Marga Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga 7 Persen)
Menurut Dahlan, Jasa Marga harus melakukan segala usaha untuk merebut kembali karena dahulu pengelolaan JORR S menggunakan dana dari Badan Usah Milik Negara (BUMN). "Harus seperti direksinya BRI dengan segala risiko. Yang namanya haknya harus dituntut," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).
Dahlan memberikan contoh, direksi BRI pernah memperjuangkan pengambilalihan Gedung Mulia II, oleh PT Mulia Persada Pasific (MPPC). Direksi BRI menghadapi sejumlah risiko, setelah melewati proses panjang bersengketa dengan perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko S. Tjandra tersebut.
Dalam proses pengambilalihan tersebut, direksi BRI diancam akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. Bahkan Gedung Mulia II sudah diduduki Mulia Persada beserta pengerahan preman.
Direksi Jasa Marga, kata Dahlan harus berani memperjuangkan haknya dan melawan pihak-pihak yang berupaya merampok negara. Jasa Marga bisa melakukan segala cara untuk memperoleh kembali pengelolaan JORR S, termasuk jalur hukum atau cara apapun.
Ada kemiripan antara kasus JORR S dengan BRI, yaitu ada pihak yang berniat merampok negara lewat aset-aset BUMN. Kelompok Djoko Ramiadji, yang pernah menjadi besan mantan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, memainkan proyek JORR S lewat Marga Nurindo.
Awalnya, setelah mendapat izin mengelola tol tersebut oleh Jasa Marga, Marga Nurindo langsung meminjam uang kepada sindikasi bank senilai Rp 2,5 triliun. Namun sebenarnya yang digunakan hanya 1,07 triliun.
Tidak hanya itu, direksi perusahaan ini juga bermain dengan direksi PT Hutama Karya (Persero), mengeluarkan surat utang palsu senilai Rp 1,2 triliun. Hutama Karya dituntut para investor, dan akhirnya Mahkamah Agung memberikan hak konsesi JORR S kepada perusahaan tersebut setelah masalah utang Marga Nurindo selesai.
Sekarang setelah Jasa Marga melunasi utang Marga Nurindo, dan Hutama Karya menyelesaikan kasus surat utang palsu, Marga Nurindo mencoba merebut kembali JORR S. "Maksud saya itu, usaha kerasnya (direksi Jasa Marga) sampai seperti apa yang dilakukan direksi BRI itu," ujar Dahlan.
(Baca: Jasa Marga: Pemerintah Janjikan Keuntungan dan Pengembalian Investasi)