Bursa Berpotensi Coret Saham 13 Emiten, Ada Perusahaan Grup Bakrie

Image title
15 Februari 2021, 18:28
delisting, saham, delisting saham, ipo, dicoret dari bursa efek indonesia, saham keluar bursa, bursa efek indonesia, pasar modal, bursa saham
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bertambah lewat initial public offering (IPO) saban tahun. Namun, beberapa emiten yang sudah tercatat juga berpotensi dicoret (delisting) karena berbagai alasan. Salah satunya karena sahamnya yang dibekukan oleh otoritas bursa dalam kurun 24 bulan.

Dalam tiga tahun terakhir, bursa efek telah mencoret 16 emiten di pasar modal. Pada 2018, tercatat ada 4 emiten yang didepak dari Bursa, yaitu PT Taisho Pharmaceutical Indonesia, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, PT Truba Alam Manunggal Engineering, dan Jaya Pari Steel.

Setahun berikutnya, ada 6 emiten yang di-delisting oleh bursa. Yaitu PT Sigmagold Inti Perkasa, PT Grahamas Citrawisata, PT Bank Nusantara Parahyangan, PT Bara Jaya Internasional, PT Sekawan Intipratama, dan PT Bank Mitraniaga.

Pada 2020, tercatat ada 6 emiten yang keluar dari bursa. Yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal, PT Evergreen Invesco, PT Arpeni Pratama Ocean Line, PT Danayasa Arthatama, PT Leo Investments, dan PT Cakra Mineral.

Berbagai alasan menjadi landasan emiten-emiten ini dicoret dari bursa. Salah satunya, saham emiten tersebut sudah disuspensi selama 24 bulan karena belum memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I.

Berdasarkan surat-surat dari BEI, setidaknya ada 13 emiten yang berpotensi di-delisting oleh bursa tahun ini karena sahamnya bakal disuspensi selama 24 bulan. Bahkan, ada emiten yang sudah disuspensi selama masa tersebut, meski hingga kini belum di-delisting.

Saham PT Golden Plantation Tbk (GOLL) masuk masa suspensi 24 bulan tepat pada 30 Januari 2021. Meski begitu, melalui keterbukaan informasi saat ini perusahaan tengah memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka, salah satunya menyampaikan laporan keuangan.

Golden Plantation menargetkan penyampaian laporan keuangan 2019 pada Februari 2021 yang tengah dalam penyelesaian. Sementara, di bulan yang sama, perusahaan menargetkan penyampaian laporan keuangan triwulan I 2020 yang dalam persiapan.

Selain target penyampaian laporan keuangan, perusahaan ini masih berupaya mendapatkan investor untuk mendukung rencana bisnis ke depan. Hal ini juga didukung oleh pemegang saham yang terlibat langsung dalam usaha untuk mencari investor yang tepat untuk mengatasi kondisi saat ini dan mempertahankan going concern.

"Perseroan juga masih berkomitmen penuh memenuhi seluruh kewajiban non-finansial dan kewajiban finansial yang wajib dibayarkan, baik kepada OJK maupun BEI. Sampai saat ini, Perseroan tidak memiliki intensi untuk delisting dari BEI," kata Sekretaris Perusahaan Golden Plantation Felicia Lukman dalam keterbukaan informasi.

Emiten lain yang berpotensi dihapus dari bursa adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) karena sahamnya bakal memasuki masa suspensi 24 bulan pada 23 April mendatang. Alasan bursa melakukan suspensi yang disampaikan pada 22 April 2019 adalah kegiatan produksi perusahaan telah berhenti.

Saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) juga berpotensi di-delisting pada 2 Mei mendatang. Berdasarkan surat bursa pada 30 April 2019, ketiga emiten ini disuspensi karena tidak membukukan pendapatan usaha sejak triwulan I 2019.

Saham Grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) juga masuk dalam daftar berpotensi didepak dari bursa karena pada 27 Mei 2021, sahamnya genap disuspensi selama 24 bulan. Dalam surat bursa 27 Mei 2019, alasan saham ini disuspensi karena laporan keuangan auditan memperoleh opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) sebanyak dua kali berturut.

PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) juga berpotensi di-delisting pada 29 Mei 2021. Alasan Bursa melakukan suspensi pada 29 Mei 2019, karena perusahaan tidak membukukan pendapatan usaha berdasarkan laporan keuangan triwulan I 2019.

Panasia Indo menyampaikan surat keterbukaan informasi pada 29 Desember 2020 terkait strategi perbaikan kondisi perusahaan. Perusahaan telah menjajaki dan menjalankan bisnis garmen serta melakukan evaluasi pada 2020.

"Tapi, peluang pasar di tengah situasi pandemi Covid-19, belum menunjukkan pemulihan dan peningkatan yang signifikan," kata Sekretaris Perusahaan Panasia Indo Astiya dalam keterbukaan informasi.

Saham PT Nipress Tbk (NIPS) disuspensi bursa sejak 1 Juli 2019 karena alasan belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan belum melakukan pembayaran denda. Sehingga, tepat pada Juli 2021, saham Nipress genap disuspensi selama 24 Bulan oleh Bursa.

Meski begitu, bursa juga meragukan kelangsungan bisnis Nipress karena ada permohonan PKPU. Sehingga pada 19 Februari 2020, bursa melanjutkan suspensi saham ini. Terkait dengan PKPU, Nipress telah mencapai perdamaian (homologasi) dengan para krediturnya pada 17 Desember 2020.

PT Sugih Energy Tbk (SUGI) juga berpotensi di-delisting pada 1 Juli 2021 karena sahamnya sudah disuspensi sejak dua tahun lalu. Alasan bursa melakukan suspensi adalah belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan membayar denda.

Bursa juga menyampaikan melalui surat pada 11 Juli 2019, ada ketidakpastian atas kelangsungan usaha perusahaan. Direktur Sugih Energy David K Wiranata mengatakan, saat ini perusahaan tengah melakukan restrukturisasi agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan oleh investor di lantai saham.

Salah satu upayanya dengan meminta klarifikasi dari SKK-Migas sehubungan dengan aset perusahaan yang berimplikasi kepada laporan keuangan 2018 dan 2019 yang belum diterbitkan. "Seperti diketahui, ada beberapa aset yang ternyata sudah tidak lagi menjadi milik perseroan," kata David dalam keterbukaan informasi Oktober tahun lalu.

Selain itu, Sugih Energy juga tengah melakukan negosiasi dengan para kreditur dan debitur, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk dapat menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.

Potensi delisting juga terjadi pada saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pada 17 Juli 2021 mendatang. Dalam surat yang disampaikan oleh Bursa dua tahun sebelumnya, saham Trikomsel disuspensi karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan sehingga dihentikan perdagangannya sejak 17 Juli 2019.

Saham Trikomsel hingga 3 Juli 2019 ada di harga Rp 50 per saham. Namun, pada saat disuspensi, harganya Rp 426 per saham. Artinya saham Trikomsel ini naik hingga 752% hanya dalam waktu sekitar dua pekan.

Saham maskapai berbiaya murah, PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) juga termasuk saham yang berpotensi didepak dari Bursa tahun ini. Pasalnya, pada 5 Agustus 2021, saham ini sudah disuspensi selama 24 Bulan.

Penghentian sementara saham AirAsia terkait dengan pelanggaran ketentuan jumlah saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama atau saham publik paling sedikit 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

"Perseroan sedang menyiapkan aksi korporasi yang sedang direncanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham publik di Bursa Efek Indonesia sampai dengan situasi membaik," kata Head of Corporate Secretary AirAsia Indah Permatasari Saugi melalui keterbukaan informasi akhir tahun lalu.

Saham PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) juga masuk potensi delisting karena suspensi memasuki masa 24 bulan pada 2 Desember 2021 mendatang. Suspensi dilakukan oleh Bursa karena terdapat penundaan pembayaran imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2019 Seri A.

Saham yang juga berpotensi didepak oleh bursa adalah PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena pada 9 Desember 2021 sudah disuspensi 24 bulan. Suspensi dilakukan oleh Bursa karena pada 9 Desember 2019, perusahaan belum mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkembangan dan rencana perdamaian PKPU.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...