Belum Berikan Laporan Keuangan, Garuda Hingga Bakrie Kena Semprit BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 88 emiten dan 8 efek yang belum menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 31 Desember 2020. Padahal, batas waktu penyampaian laporan keuangan pada 31 Mei 2021.
Perusahaan menyampaikan laporan keuangan, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Berdasarkan surat pengumuman Bursa yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto yang dipublikasikan 11 Juni 2021 dijelaskan, total perusahaan tercatat dan efek di Bursa mencapai 780.
Meki begitu, tidak semua perusahaan tercatat dan efek ini wajib menyampaikan laporan keuangan. Sebanyak 755 efek dan perusahaan tercatat wajib dan tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda sehingga tenggatnya juga berbeda.
Sementara itu, ada 18 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. Mereka terdiri dari 1 reksadana KIK dan 17 perusahaan tercatat yang baru melantai di Bursa setelah Desember 2020.
Total terdapat 659 perusahaan tercatat dan efek yang sudah menyampaikan laporan keuangan. Mereka terdiri dari emiten saham sebanyak 617, ETF sebanyak 38, dan DIRE KIK dan DINFRA sebanyak 4 perusahaan.
Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi dan Ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan Dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK, Bursa memberikan peringatan tertulis I kepada 8 efek dan 88 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban laporan keuangan.