BEI Pantau Khusus 17 Perusahaan Publik, Ada Sritex hingga Pan Brothers

Image title
19 Juli 2021, 19:07
BEI, Bursa saham, sritex, pan brothers, Bursa Efek Indonesia, Pemantauan Khusus emiten
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus (watchlist) mulai Senin (19/7). Untuk tahap pertama, bursa memasukkan 17 saham ke dalam daftar pemantauan khusus.

"Pada penerapannya yang pertama kali kami keluarkan ini, ada 17 perusahaan tercatat yang sudah masuk ke daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pantauan khusus," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (19/7).

Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat (16/7). Pada penerapan awal, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Beberapa emiten yang masuk dalam kategori ini adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).

Emiten lain yang masuk dalam kategori ini adalah PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Kriteria kedua yang diterapkan yaitu tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Sudah ada lima emiten yang masuk daftar ini, salah satunya MGNA yang masuk dalam kriteria sebelumnya.

Di luar itu ada PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan terakhir adalah PT Onix Capital Tbk (OCAP).

Kriteria ketiga, masih terkait dengan kriteria sebelumnya, hanya saja kriteria ini fokus pada perusahaan minerba atau induknya. Meski belum sampai tahapan penjualan, perusahaan masuk pemantauan khusus jika pada akhir tahun buku ke-4 belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Berdasarkan catatan Bursa, belum ada emiten yang masuk daftar pemantauan khusus karena kriteria ketiga terjadi.

Kriteria keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria ini paling banyak menjerat emiten masuk dalam pemantauan khusus dari BEI. Emiten yang masuk dalam kriteria ini yaitu, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Kriteria kelima juga masih berkaitan, dimana emiten punya anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya besar dan anak usahanya dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Ada dua emiten yaitu PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Kriteria keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kedua kriteria terakhir, belum ada emiten yang memenuhi syarat tersebut untuk masuk dalam daftar pemantauan khusus.

Kriteria lainnya yang dapat membuat saham masuk dalam pemantauan khusus akan diberlakukan mulai semester II tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51.

Kedua, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Ketiga, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Terakhir, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...