Jangan Salah Pilih, Ini Beda Saham Syariah dan Konvensional
Instrumen saham dapat dibedakan menjadi dua, yaitu saham syariah dan saham konvensional. Keduanya muncul guna menjangkau seluruh investor.
Saham syariah lebih diperuntukan kepada investor yang ingin berinvestasi tanpa meninggalkan syariat Islam. Artinya, ia tidak berinvestasi pada perjudian, bank berbasis bunga, asuransi konvensional, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, serta penjualan barang atau jasa yang haram zatnya.
Kehadiran jenis saham tersebut mendapat sambutan baik di Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, per Februari 2021 ada sekitar 91.703 investor yang berkecimpung di saham syariah.
Prinsip-prinsip syariah tersebut telah disepakati bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Beda Saham Syarah dan Konvensional
Kendati mekanisme perdagangannya sama, saham syariah dan saham konvensional memiliki kriteria-kriteria yang bersinggungan.