Jual Saham ke Investor Strategis, Bumi Resources Kantongi Rp 2,5 T

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 Februari 2022, 13:25
BUMI Resources, BUMI, Private placement
www.bumiresources.com
Ilustrasi. BUMI Resources Menyebut pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement pada Kamis (17/2).  Melalui  aksi korporasi yang dilakukan dalam rangka obligasi wajib konversi (OWK), perseroan melepas 34,49 miliar saham baru dan mengantongi Rp 2,51 triliun. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak yang melakukan pengambilan bagian dalam PMTHMETD, terdiri atas nama:

  • Innovate Capital Pte. Ltd senilai Rp 2,51 triliun atau sebanyak 34.496.648.183 saham.
  • Nuzul Fajri Muhammad Nur senilai Rp 5,68 juta atau 77.944 saham
  • Ita Haryavita senilai Rp 6,5 juta atau 89.041 saham.
  • Ronald Ferry Pangaribuan dengan jumlah konversi OWK senilai Rp90 juta atau sebanyak 1.232.877 saham

Dengan demikian, total dari pelaksanaan konversi OWK mencapai Rp 2,51 triliun dengan total 34,49 miliar saham Seri C.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Bumi Resources akan meningkat dari 74,27 miliar saham, terbagi atas 20,77 miliar saham Seri A dan 53,50 miliar saham Seri B, menjadi sebanyak 108,77 miliar saham yang terbagi atas 20,77 miliar saham Seri A, 53,50 miliar saham Seri B, dan 34,49 miliar saham Seri C.

Manajemen BUMI sebelumnya menjelaskan pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Emiten tambang batu bara ini meluncurkan saham baru dengan nilai nominal Rp 50 per saham dan harga pelaksanaan PMTHMETD Rp 73 per saham.

“Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambil bagian oleh pemegang OWK terkait dalam rangka pelaksanaan hak konversi OWK,” tulis manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/2).

Harga pelaksanaan PMTHMETD tersebut telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...