GoTo Bahas Agenda Private Placement 10% Saham di RUPST 28 Juni

Syahrizal Sidik
6 Juni 2022, 19:27
GoTo Bahas Agenda Private Placement 10% Saham di RUPST 28 Juni
Dokumentasi GoTo
GoTo memaparkan empat pilar utama rencana bisnis setelah melantai di Bursa Efek Indonesia

Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan membahas sejumlah agenda penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2022 mendatang.

Terdapat sepuluh agenda yang akan dibahas dalam pertemuan itu, salah satunya mengenai rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (private placement). 

 

Berdasarkan siaran pers yang diperoleh Katadata.co.id, agenda rapat itu termuat pada butir kedelapan, yakni meminta persetujuan pemegang saham atas peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

GoTo berencana menerbitkan maksimal 118,43 miliar saham seri A yang setara 10% dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor. Artinya, saham baru GoTo akan diserap oleh investor strategis baru. Namun, Sekretaris Perusahaan GoTo R.A Koesoemohadiani enggan menyebutkan profil investor baru yang akan mengambil saham GoTo.

Koesoemohadiani mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat posisi permodalan perusahaan. Dengan ini, perusahaan berharap memperoleh sumber pendanaan alternatif untuk kepentingan induk usaha maupun anak usaha.

"Dana akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja PT Tokopedia, PT Dompet Anak Bangsa, dan PT Multifinance Anak Bangsa," ujarnya dalam pengumuman tertulis, Jumat (20/5).

 

Menurut dia, private placement akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun sejak perusahaan memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait aksi ini dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang akan berlangsung pada 28 Juni mendatang.

Berdasarkan laporan perusahaan, saat ini modal dasar GoTo tercatat Rp 4 triliun dengan nilai nominal Rp 1 per saham. Adapun, modal disetor dan ditempatkan tercatat sebesar Rp 1,18 triliun. Nilai itu terdiri dari, Rp 1,13 triliun saham seri A dan Rp 50,57 miliar saham seri B.

Nantinya, harga pelaksanaan saham baru akan berkisar paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler. Ini terhitung sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru hasil private placement oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah private placement, persentase kepemilikan saham akan mengalami penurunan atau terdilusi maksimal 9,09%. Namun hal ini tidak akan mengakibatkan perubahan rasio hak suara saham seri B terhadap saham seri A.

Berikut ini selengkapnya 10 agenda yang akan dibahas pada RUPST Goto 28 Juni mendatang:

1. Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Untuk tahun 2021 yang telah diaudit serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

2. Penentuan gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2022;

3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun 2022;

4. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil IPO;

5. Pembaharuan penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru sehubungan dengan rencana Penawaran Saham Perdana secara internasional;

6. Penyerahan kewenangan kepada Dewan Komisaris atas penerbitan saham baru yang akan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan berdasarkan Program Kepemilikan Saham;

7. Perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri;

8. Peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

9. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;

10. Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) perubahan status Perseroan;  dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai pelaksanaan dari peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...