Bentoel Grup Bakal Hengkang dari Bursa, Ini Alasannya
Emiten produsen rokok Bentol Group, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), kian memastikan langkahnya untuk tidak lagi menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia.
Terbaru, perusahaan mengumumkan telah melakukan pendaftaran permohonan penetapan ketidakhadiran (Afwezigheid) nomor Register Perkara No. 263/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan proses perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) pada 21 Maret 2022 lalu.
Kemudian, pada 14 Juli 2022, majelis hakim mengabulkan permohonan manajemen Bentoel Group dengan menetapkan status Afwezigheid.
"Dari aspek hukum, penetapan Afwezigheid merupakan bagian dari satu kesatuan proses untuk melaksanakan go private," ungkap Direktur Bentoel Internasional Investama, Dinar Shinta Ulie, dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/7).
Dinar melanjutkan, Bentoel Group akan melakukan langkah-langkah lanjutan yang dipersyaratkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk menyelesaikan proses go private.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya rencana mengapuskan pencatatan saham di BEI telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 28 September 2021.
Sedianya, rencana perusahaan untuk menjadi perusahaan tertutup pernah disampaikan sejak tahun lalu. Dalam penjelasan yang disampaikan manajemen Bentoel Group pada 20 Agustus 2021, terdapat sejumlah pertimbangan perusahaan untuk menjadi perusahaan tertutup.
Pertama, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik saat ini relatif kecil, sekitar 7,52% dari modal ditempatkan perseroan, sedangkan 7,29% dipegang oleh satu pihak, sehingga hanya 0,23% yang dimiliki oleh pemegang saham publik lainnya, dengan jumlah pemegang saham publik saat ini sekitar 2.385 pemegang saham.
Kedua, saham perseroan tidak aktif diperdagangkan dan relatif tidak likuid. Kemudian, setelah rights issue pada tahun 2016, perseroan tidak melakukan kegiatan peningkatan modal di pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa mendatang.
Selanjutnya, kinerja keuangan perseroan mengalami kerugian yang mempengaruhi kinerja harga sahamnya. Lalu, perseroan belum membayar dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2010 karena posisi laba ditahan negatif.
"Dengan go private plan, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya masing-masing dengan harga premium dari harga pasar yang berlaku," tulis pengumuman RMBA.