Papan New Economy di Bursa Tahun Ini Berpotensi Dongkrak IPO Unicorn
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sedang mengembangkan peraturan dan sistem untuk penerapan papan ekonomi baru atau new economy. Selain itu, BEI akan melakukan penilaian terhadap perusahaan yang masuk kriteria ke ke papan baru tersebut.
Papan ekonomi baru yang direncanakan meluncur tahun ini bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO di bursa saham domestik. Papan ekonomi baru juga akan menambah papan pencatatan saham yang saat ini ada di bursa, yakni papan utama, papan pengembangan dan papan akelerasi.
Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan bahwa saat ini, papan ekonomi baru masih dalam tahap rencana penerapan sesuai dengaan hasil koordinasi dengan Otorias Jasa Keuangan dan SRO lainnya. "Project dijadwalkan selesai pada semester II tahun 2022 ini," katanya, dikutip Selasa (27/9).
Dirinya juga menyampaikan terkait daftar perusahaan yang akan masuk ke papan ekonomi baru akan dilakukan penilaian mengikuti jadwal pindah papan yaitu pada November 2022.
Merespons hal tersebut, Pengamat Pasar Modal yang juga pendiri Traderindo.com, Wahyu Laksono menilai, saat ini, ekonomi digital di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara, nilai ekonominya di tahun 2021 tercatat sekitar US$ 70 miliar dan diperkirakan mampu mencapai US$ 146 miliar pada tahun 2025.
"Indonesia masih sangat potensial apalagi didukung ekosistem ekonomi digital, indikator utamanya ya pada Bukalapak dan yang paling fenomena yaitu GOTO," katanya kepada Katadata, Senin (27/9).
Mengingat besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia, implementasi papan ekonomi baru diharapkan kian menarik minat investor asing masuk ke pasar modal Indonesia. Dia juga menyampaikan, apresiasi asing terhadap bursa di Indonesia cukup bagus perkembangannya. "Ini magnet-nya capital inflow," katanya.
Sebagaimana disebutkan BEI, syarat perusahaan yang bisa masuk ke papan ekonomi baru harus dari perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Seluruh ketentuan umum di papan ekonomi baru tetap mengacu pada Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam matriks peraturan bursa juga disebutkan beberapa ketentuan umum lainnya agar perusahaan bisa masuk papan ekonomi baru seperti pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Selanjutnya, perusahaan harus masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Selain itu, persyaratan pada pencatatan awal perusahaan yang akan masuk di papan ekonomi baru menerapkan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama. Sedangkan, dari sisi biaya pencatatan awal pada papan ekonomi baru sama dengan biaya pencatatan awal di papan utama.