BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Royal Investium Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi kepada perusahaan sekuritas yaitu PT Royal Investium Sekuritas (LH). Suspensi ini diberlakukan mengingat Royal Investium tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal perusahaan yang dipersyaratkan regulator pasar modal sampai dengan 16 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Merujuk data BEI, nilai rata-rata MKBD Royal Investium pada Januari ini tercatat senilai Rp 19,90 miliar. Nilai ini turun dibandingkan posisi Desember 2022 lalu yang tercatat sebesar Rp 26,61 miliar.
Oleh sebab itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang, mengatakan untuk saat ini sesuai dengan peraturan, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Royal Investium Sekuritas.
"Suspensi akan dibuka setelah MKBD dari Royal Investium memenuhi persyaratan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1).
Modal Kerja Bersih Disesuaikan merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Peraturan OJK menyebut, pertama penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi. Serta utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.
Kedua, perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas.
Ketiga, perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas.
Selain itu, manajer investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.