OJK Sebut Pengesahan UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat beberapa tantangan untuk pasar modal Tanah Air di tahun 2023. Salah satunya adalah pengesahan Undang-undang No.4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa terdapat tiga tantangan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah tantangan koordinasi. Tantangan koordinasi tersebut berkaitan dengan beberapa hal dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Seperti dengan Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pelaksanaan bursa karbon yang menjadi tugas baru OJK.
“Kemudian koordinasi Kementerian Perdagangan dalam hal ini adalah Bappebti terkait dengan pengaturan pengawasan instrumen keuangan derivatif, dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan peraturan dan pengawasan pasar uang dan pemanfaatan bersama infrastruktur pasar keuangan,” ujar Inarno dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2)
Tantangan selanjutnya adalah terkait infrastruktur. Inarno menilai pasar keuangan saat ini masih dangkal, terfragmentasi, dan belum terkonsolidasi. Sehingga diperlukan adopsi teknologi untuk mendukung efisiensi proses bisnis, dan juga pengembangan keuangan berkelanjutan untuk pasar karbon di industri pasar modal.
Inarno melanjutkan bahwa tantangan terakhir terkait UU PPSK adalah perlindungan investor kerangka hukum yang perlu diperkuat untuk mendukung efektifitas penegakan hukum dan juga perlindungan investor.
Perlindungan untuk investor tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan integritas pelaku industri pasar modal, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di bidang pasar modal.
Dalam acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK sedang menyiapkan proses transisi untuk menerapkan UU PPSK yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global.
“Pengesahan UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menjelaskan, UU PPSK OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha emas batangan, aset digital dan kripto. Hal tersebut dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.