BEI Beri Diskon 50% Biaya Listing Perusahaan Penerbit Sukuk Hijau
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan diskon 50% biaya pencatatan saham bagi perusahaan yang menerbitkan green sukuk atau sukuk hijau.
“Bursa memberikan discount 50% listing fee,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pesan singkatnya ke wartawan, Selasa (7/2).
Penerbitan sukuk hijau pada tahun lalu ditujukan untuk berbagai proyek yang menargetkan mitigasi iklim, adaptasi dan pelestarian keanekaragaman hayati termasuk energi, dan sektor transportasi.
“Sepengetahuan kami peraturan memang sedang berproses. Secara historis memang sektor perbankan yang banyak tetapi ke depannya sektor energi bisa memanfaatkannya untuk pembiayaan transisi ke green energy,” ucap Jeffrey.
Indonesia dinilai konsisten merintis instrumen hijau yang berdaulat di pasar berkembang, khususnya dalam keuangan Islam.
Pemotongan biaya pencatat saham ini sebagai bentuk dukungan serta komitmen BEI untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Seperti misalnya BEI yang akan meluncurkan bursa karbon untuk merealisasikan komitmen tersebut.
Adapun, Kementerian Keuangan sendiri memang menyiapkan model pembiayaan untuk menunjang mitigasi dan transisi energi, misalnya blendid financing, green bond, green sukuk, program KPBU, dan skema kemitraan pemerintah-swasta.
Sebagai informasi pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah modal disetor terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.
Di mana dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, maka untuk kelipatan modal disetor yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. Lalu, biaya pencatatan saham tambahan termasuk yang dilakukan secara pra-pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 2.5. di atas ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari Nilai Kapitalisasi Saham, sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta.
Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, maka untuk kelipatan modal disetor yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. Biaya pencatatan saham tambahan termasuk yang dilakukan secara pra-pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 2.5 di atas ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham, sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 150 juta.