Garuda Menang Gugatan Lawan Dua Kreditur di Paris
Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Perancis telah memenangkan gugatan judicial release. Di mana diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu
Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court atau pengadilan sipil Paris memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Selain itu memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut yaitu bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan pihaknya perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya," kata Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (17/2).
Hal ini, kata Irfan, menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan yang, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur. Sebab itu, Irfan menekankan bahwa dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.
Adapun khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan tujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya.
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.