Peluncuran Bursa Karbon Masih Menunggu Kesiapan Pajaknya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masih mempersiapkan bursa karbon saat ini. Adapun, penerbitan bursa karbon bergantung pada kesiapan pajak karbon.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan sedang mempersiapkan peraturan dan mekanisme bursa karbon. Menurutnya, masih ada peraturan yang belum terbit jika bursa karbon mau dijalankan di dalam negeri.
"Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Memang lagi kami siapkan karena keputusan Undang-Undangnya belum siap," kata Mahendra di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (7/3).
Mahendra tidak menjelaskan Undang-Undang atau UU tentang apa yang dimaksud terkait Bursa Karbon. Namun, bursa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK.
Secara rinci, UU PPSK menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan tiga cara, yakni pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, maupun administrasi transaksi karbon.
Mahendra memastikan bursa karbon akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Salah satu yang sedang disiapkan adalah peraturan perdagangan karbon di BEI.