Indosat Gelar RUPST Bulan Depan, Agendakan Perubahan Direksi
PT Indosat Tbk (ISAT) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST pada Senin (15/5). Salah satu mata acara dalam RUPST adalah persetujuan atas penggunaan laba bersih tahun buku 2022.
Berdasarkan pengumuman perusahaan, akan terdapat beberapa mata acara dalam RUPST bulan depan. Pertama persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Kedua, persetujuan atas penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
"Mata acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat 1 dari Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat 1 dari UUPT, di mana penggunaan laba bersih diputuskan oleh RUPS," kata manajemen perusahaan, dikutip Selasa (25/4).
Ketiga, perusahaan akan meminta persetujuan pemegang saham atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023. Keempat, perusahaan akan meminta persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kelima, persetujuan atas perubahan susunan direksi dan atau dewan komisaris perseroan. Keenam, perusahaan juga akan membahas atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen (KJPP) terkait, mengenai rencana penambahan kegiatan usaha perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Ketujuh, perusahaan akan meminta persetujuan atas perubahan ketentuan pasal 3 anggaran dasar perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. "Mata acara ini diusulkan terkait rencana penambahan kegiatan usaha perseroan dimana sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 19 ayat 1 dari UUPT, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS," tulisnya.
Indosat mencatatkan pertumbuhan pendapatan mencapai 48,9% pada tahun lalu menjadi Rp 46,7 triliun. Sementara laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 4,72 triliun.