Lelang Aset Saham Sitaan Heru Hidayat Laku Rp 1,94 Triliun

Syahrizal Sidik
9 Juni 2023, 09:38
Lelang Aset Saham Sitaan Heru Hidayat Laku Rp 1,94 Triliun
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Kejagung telah melaksanakan lelang aset saham sitaan milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang dari aset sitaan milik terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat. Aset yang dilelang berupa saham anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT Gunung Bara Utama dengan harga penawaran Rp 1,94 triiliun. Pemenang lelang tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Ketut, dalam siaran pers, dikutip Jumat (9/6).

Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut menambahkan, usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

"Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penyitaan aset seluruh area tambang PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektar area pada Mei 2022 lalu. Penyitaan itu termasuk area produksi tambang, terminal khusus, perkantoran dan seluruh stockpile atau penyimpanan hasil tambang batu bara milik GBU.

Sementara, Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya sebelumnya merupakan komisaris utama di perusahaan pertambangan tersebut.

Di kasus Jiwasraya, Heru divonis hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan mengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun. Ia juga divonis hukuman pidana nihil di kasus PT Asabri namun diminta membayar uang pengganti Rp 12,64 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...