Lelang Aset Saham Sitaan Heru Hidayat Laku Rp 1,94 Triliun

Syahrizal Sidik
9 Juni 2023, 09:38
Lelang Aset Saham Sitaan Heru Hidayat Laku Rp 1,94 Triliun
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Kejagung telah melaksanakan lelang aset saham sitaan milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang dari aset sitaan milik terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat. Aset yang dilelang berupa saham anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT Gunung Bara Utama dengan harga penawaran Rp 1,94 triiliun. Pemenang lelang tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Ketut, dalam siaran pers, dikutip Jumat (9/6).

Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...