Kebut Realisasi Bursa Karbon, OJK Temui DPR Senin Pekan Depan
"Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Memang lagi kami siapkan karena keputusan Undang-Undangnya belum siap," kata Mahendra di Kompleks Istana Merdeka Maret lalu.
Secara rinci, UU PPSK menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan tiga cara. Perdagangan dengan berbasis pada infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, maupun administrasi transaksi karbon.
Mahendra juga menjelaskan pengoperasian bursa karbon akan dilakukan saat peraturan dan mekanisme pajak karbon sudah diterbitkan pemerintah. Adapun aturan terkait bursa karbon dan pajak karbon akan menjadi satu kesatuan.
Sejauh ini jadwal implementasi pajak karbon masih belum jelas setelah molor lebih dari setahun dari rencana awal diluncurkan pada April tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Menkeu ingin dampak positif instrumen ini bisa dicapai namun pada saat yang sama pihaknya juga memperhatikan aspek negatifnya. Meski demikian, ia tak secara gamblang merinci dampak negatif apa saja yang timbul dari penerapan pajak karbon.