OJK Jatuhkan Sanksi Kepada 24 Pihak Terkait Kasus di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 pihak yang terseret kasus di sektor pasar modal. Hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanksi administratif yang dijatuhkan kepada 24 pihak tersebut yaitu denda Rp 11,03 miliar. Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa tiga belas peringatan tertulis, 4 perintah tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Ada satu pencabutan izin," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner RDK OJK, Selasa (4/7). Inarno juga mengatakan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM). PT KAM diberi sanksi administratif berupa denda Rp 1,8 miliar. Selain itu, OJK telah menyampaikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah pertulis ditetapkan.
"Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan perusahaan," katanya. Seperti penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
PT KAM memasarkan atau pun menjual KPD melalui marketing lepas PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Inarno membeberkan, pihak-pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran yaitu Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku mantan branch manager PT KS. Terakhir Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas. Pihak tersebut dijatuhkan sanksi administratif berupa denda.
Sementara, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif. "Dia diberi denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus maupun pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun," tegas Inarno.
Lalu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM) dengan denda Rp 1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.
"Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena telah melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga BEI," katanya.
Selain itu, MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% NAB Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian. Serta memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali perusahaan.
"Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp 200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," katanya.