Tak Hanya BEI, ICX Juga Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) menyatakan diri siap menjadi penyelenggara bursa karbon. Dengan demikian, saat ini ada dua instansi yang menyatakan diri siap untuk menjadi penyelenggara, yakni ICX dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami sudah persiapkan dari tiga tahun yang lalu untuk pasar karbon ini. Jadi kami tekuni dan harapannya dengan adanya POJK yang terbuka untuk participant market, kami berharap bisa diperhitungkan,” kata CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja di Jakarta, Kamis (24/8).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. Bila tak ada aral melintang, rencananya perdagangan bursa karbon akan memulai debut perdananya di September tahun ini.
ICX nantinya akan menjalankan fungsi self regulatory organization untuk membentuk pasar karbon yang bertujuan dekarbonisasi. Dekarbonisasi adalah proses pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida, dari berbagai sektor yang dapat menyebabkan perubahan iklim.
ICX jelas Megain didirikan untuk tujuan bahwa bursa karbon merupakan mitigasi dari perubahan iklim. Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis perubahan iklim yang sudah nampak dari tingkat polusi yang makin tinggi. Krisis tersebut bahkan menurutnya lebih parah ketimbang krisis keuangan.
“Kalau krisis finansial mempengaruhi perbankan dan ekonomi, kalau ini mempengaruhi semuanya, semua akan mengalami hal yang sama,” katanya.
Lebih lanjut sambil menunggu surat edaran terkait pendaftaran penyelenggara bursa karbon, ICX memfasilitasi perdagangan perdana Renewable Energy Certificate (REC). Perdagangan REC perdana secara sukarela yang dijalankan ICX ini bersumber dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan juga pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
“Kami sifatnya masih menunggu dulu sampai sudah jelas seperti apa, baru kami mengajukan. Filosofi kami, kami proof of concept jalan dulu baru kami skill up,” ujar Megain.
Secara rinci Megain menjelaskan, perdagangan REC ini bersumber dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan juga pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Perdagangan mencakup transaksi REC sejumlah 1.050 megawatt hour (MWh), dengan harga pembukaan lelang Rp 35.000 dan penutupan lelang di harga Rp 38.000, atau naik 8,57%.
REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per MWh berasal dari pembangkit listrik non fosil. Seperti pembangkit tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, panas bumi ataupun pembangkit berbasis bio energi.
CEO ICDX Group Nursalam mengatakan, platform ICX memberi kemudahan akses pasar kepada pelaku industri, serta memfasilitasi perdagangan yang akuntabel dan transparan.
“Hal ini tentunya membuka ruang bagi korporasi untuk dapat melakukan transisi menuju operasional rendah karbon. ICDX Group akan terus mendorong upaya dekarbonisasi melalui demokratisasi perdagangan karbon. Harapan kami, tentunya apa yang telah kami jalankan ini, ke depannya bisa direplikasi untuk instrumen iklim lainnya seperti perdagangan karbon dengan skala yang lebih luas,” katanya.
Nursalam mengatakan, perdagangan REC telah diikuti oleh sejumlah entitas. Beberapa korporasi yang telah berpartisipasi adalah PT Agrodana Futures, PT Phillip Futures, PT Victory International Futures, PT Magnet Berjangka Indonesia, PT Rajawali Kapital Berjangka, PT Handal Semesta Berjangka, serta beberapa entitas lainnya.
REC berawal pada 2014 dan makin menarik perhatian karena melahirkan gerakan RE100 yang dilakukan sekumpulan perusahaan besar dunia yang menargetkan konsumsi 100% listrik yang berasal dari energi terbarukan. Untuk 2030 ditargetkan porsi energi terbarukan sebesar 60%, tahun 2040 sebesar 90% dan 100% pada 2050.
Peluang Penyelenggara
OJK membuka peluang untuk berbagai perusahaan lain mendaftarkan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon.
"Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka," ujar Inarno di Gedung DPR, Rabu (27/6).
Adapun penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha, sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait. Kemudian modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar.