Menyusul BEI, ICX Segera Daftar ke OJK Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengajukan diri sebagai penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9).
Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut.
Persiapan BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon menurutnya bahkan telah dilakukan sejak awal tahun 2022. BEI rutin melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” tambah Jeffrey.
Tak mau ketinggalan, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga segera melakukan pendaftaran ke OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon.