Menyusul BEI, ICX Segera Daftar ke OJK Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengajukan diri sebagai penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon dilakukan menyusul terbitnya tata cara perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara Bursa Karbon, sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan pada Jumat (8/9).
Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut.
Persiapan BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon menurutnya bahkan telah dilakukan sejak awal tahun 2022. BEI rutin melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan sumber daya manusia, serta persiapan lainnya,” tambah Jeffrey.
Tak mau ketinggalan, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga segera melakukan pendaftaran ke OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
“Kami baru dapat surat edarannya kemarin dan akan kami lengkapi secepatnya,” kata CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja kepada Katadata.co.id, Jumat (8/9).
ICX, kata Megain, sudah mempersiapkan diri menjadi Bursa Karbon sejak awal tahun 2020. “Kami sudah persiapkan dari tiga tahun yang lalu untuk pasar karbon ini. Jadi kami tekuni dan harapannya dengan adanya POJK yang terbuka untuk participant market, kami berharap bisa diperhitungkan,” katanya.
Dengan demikian, saat ini ada dua instansi yang menyatakan diri siap untuk menjadi penyelenggara, yakni ICX dan BEI. Bila tak ada aral melintang, rencananya perdagangan Bursa Karbon akan memulai debut perdananya di September tahun ini.
Sebagai informasi, penerbitan surat edaran oleh OJK pada Kamis (7/9) kemarin dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di Bursa Karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara Bursa Karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK.
Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara Bursa Karbon.