OJK Cabut Izin Usaha dan Bubarkan Penjual Reksa Dana Investasikita

Syahrizal Sidik
21 September 2023, 12:55
OJK Cabut Izin Usaha dan Bubarkan Penjual Reksa Dana Investasikita
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha agen penjual reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama dan mewajibkan pembubaran perusahaan tersebut lantaran sudah tidak beroperasi selama 2 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha agen penjual reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama pada 19 September 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam pengumumannya mengatakan PT Nadira Investasikita Bersama melanggar sejumlah ketentuan POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

"OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama," tulis Yunita, dikutip Kamis (21/9).

Yunita juga menyebut, PT Nadira Investasikita memenuhi kondisi pada Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK APERD yaitu tidak ditemukannya kantor perusahaan, kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;

Ketiga, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana. Keempat, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak Juni 2021.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Nadira Investasikita Bersama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana.

Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.

Selanjutnya, PT Nadira Investasikita Bersama juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...