Pengimpunan Dana Lewat Securities Crowdfunding Capai Rp 951 Miliar

Syahrizal Sidik
22 September 2023, 17:29
UKM Raup Rp 951 Milar Lewat Securities Crowdfunding per Agustus
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Pelaku UKM menghimpun pendanaan Rp 951,20 miliar hingga Agustus 2023 melalui instrumen urun dana berbasis saham atau Securities Crowdfunding.

Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pembiayaan bagi pelaku UKM melalui instrumen di pasar modal dengan memanfaatkan layanan urun dana berbasis saham atau securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.

Hingga 31 Agustus 2023, terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit dan 159.408 pemodal. Total dana yang dihimpun sebesar Rp 951,20 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan.

"Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor pasar modal melalui pemanfaatan layanan urun dana atau securities crowdfunding,” ucap Inarno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).

Lebih lanjut, Inarno mengatakan bahwa Layanan Urun Dana atau SCF ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan, khususnya bagi UKM yang belum bisa mengakses perbankan karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.

Selain pendanaan, SCF diharapkan juga dapat menjadi platform investasi bagi para investor ritel, termasuk para investor berdomisili di lokasi UKM sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Sisi lain, kata dia, UKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana ditargetkan di tahun 2024 bahwa kontribusi UKM terhadap PDB Indonesia mencapai 65%.

Ke depan, OJK juga akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor di antaranya penerapan klasifikasi Manajer Investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi dan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating Reksa Dana serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...