BEI Tegaskan Saham BREN Sudah Penuhi Aturan Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan pemenuhan ketentuan saham beredar publik atau free float PT Barito Renewables Energy Tbk atau BREN. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan jumlah saham free Float BREN sudah memenuhi ketentuan bursa.
Saham free float sederhananya adalah saham yang dimiliki oleh minoritas investor dengan kepemilikan kurang dari 5% dan dapat ditransaksikan di pasar reguler. Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajemen maupun saham treasuri.
"Walaupun jumlah saham yang ditawarkan ke publik sebesar 3,35%, namun ada dua pemegang saham lama yang diklasifikasikan sebagai saham free float sehingga memenuhi ketentuan," kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11).
Sampai dengan 31 Oktober 2023, saham free float BREN atau pemegang saham publik sudah mencapai 11,73%. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) bertindak sebagai pengendali dengan kepemilikan 64,66%. Sedangkan, Green Era Energy Pte. Ltd memiliki 23,60 saham.
Nyoman menjelaskan, pemenuhan ketentuan free float berlandaskan peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam regulasi itu disebutkan jika jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 10%. Jumlah saham ini dari jumlah yang akan dicatatkan di bursa bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum penawaran umum lebih dari Rp 2 triliun.
Melansir data yang disampaikan Nyoman, transaksi saham BREN dikatakan likuid dengan rata-rata volume transaksi 82 juta saham. "Sementara rata-rata frekuensi 26 ribu transaksi dan rata-rata nilai transaksi sebesar Rp 313 miliar per hari sejak listing," tuturnya.
Di sisi lain, Nyoman mengatakan bursa mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%. Langkah yang dimaksud yaitu memanggil komisaris dan direksi sejumlah emiten yang tak penuhi kewajiban itu.
Sampai dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 September 2023, terdapat 119 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan. Nyoman menyebut bursa selalu menyampaikan peringatan kepada perusahaan tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh perseroan.