BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Terafiliasi Bentjok POSA

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 November 2023, 11:46
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Berdasarkan catatan BEI, perdagangan saham POSA telah dihentikan (suspend) sejak 24 November 2020.

Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan sebutan Bentjok adalah konglomerat yang pernah malang-melintang di BEI. Menurut Forbes, nilai kekayaan Bentjok pada 2018 mencapai US$ 670 juta. Ia tercatat sebagai orang terkaya ke-43 di Indonesia.

Namun, Bentjok terjerat kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya dan harus mengganti kerugian negara Rp 5,73 triliun.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III Lidia M. Panjaitan mengatakan, mengacu pada peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham, bursa dapat menghapus pencatatan. Apabila pertama, ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. 

"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Lidia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/11).

Kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka masa suspensi saham Bliss Properti Indonesia telah mencapai 36 bulan pada tanggal 24 November 2023," katanya.

Lidia juga mengimbau agar publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.

Susunan dewan komisaris dan direksi POSA berdasarkan laporan keuangan perseroan per September 2023 adalah :

1. Komisaris Utama : Henry Poerwantoro
2. Komisaris Independen : Hendrik Hartono
3. Direktur Utama : Gracianus Johardy Lambert
4. Direktur : Basuki Widjaja
5. Direktur : Eko Heru Prasetyo

Susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan Registrasi pemegang efek per 31 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
1. PT Bintang Baja Hitam
Jumlah kepemilikan saham : 5,68 miliar setara 67,75%
2. PT Shinhan Sekuritas
Jumlah kepemilikan : 997,61 juta setara 11,89%
3. Benny Tjokrosaputro
Jumlah kepemilikan : 5 juta setara 0,05%
4. PT BS Investasi
Jumlah kepemilikan : 10 ribu
5. Masyarakat
Jumlah kepemilikan 1,7 miliar setara 20,29%

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...