OJK Kumpulkan Denda Rp 65,7 M dari 110 Pelanggaran di Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyebutkan OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 110 pihak sepanjang 2023. Dari pelanggaran tersebut, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 65,7 miliar.
“Sebanyak 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65,7 miliar pembekuan izin 49 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 yang berlangsung secara virtual, Senin (4/12).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis. Inarno juga mengatakan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15,7 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian pelaporan.
Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak. Tak hanya itu, OJK juga telah mengenakan saksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek, yakni PT Korpus Sekuritas Indonesia.
Di sisi lain, OJK telah mencatat kinerja Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hingga 30 November 2023 melesat 4,87% month to date (mtd) ke level 7.080. "Nilai itu meningkat dibandingkan IHSG pada Oktober 2023 lalu, yakni di level 6.752," ungkap Inarno.
Hal itu seiring dengan tekanan penjualan bersih atau net sell dari investor asing yang mulai berkurang menjadi sebesar Rp 0,52 triliun secara bulanan/month to date (mtd). Sedangkan, jumlah outflow pada Oktober 2023 mencapai Rp 8,10 triliun mtd.
Peningkatan IHSG pada November ditopang oleh tiga sektor, di antaranya sektor teknologi, infrastruktur, dan keuangan. Sepanjang tahun ini, IHSG berhasil menguat sebesar 3,36% year to date.